Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap angka kerugian negara yang kian fantastis. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, memaparkan di hadapan majelis hakim bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari pengadaan unit Chromebook selama tiga tahun anggaran ditambah pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM), dan menggambarkan bahwa program digitalisasi pendidikan yang semestinya menjadi lompatan kemajuan justru berubah menjadi beban besar bagi keuangan negara.
Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa kerugian negara pada pengadaan unit Chromebook untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Rinciannya: sekitar Rp127,9 miliar pada 2020, sekitar Rp544,5 miliar pada 2021, dan sekitar Rp895,3 miliar pada 2022. Di luar itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebagai lisensi pengelolaan perangkat menambah kerugian sekitar Rp621,3 miliar, sehingga total kerugian tembus kurang lebih Rp2,18 triliun bila digabungkan keseluruhan komponen. Temuan BPKP menunjukkan adanya selisih harga signifikan dibanding harga wajar di pasar, spesifikasi yang tidak tepat, dan perangkat yang banyak tidak termanfaatkan optimal di satuan pendidikan penerima. Dalam konteks tata kelola modern, angka sebesar ini mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip mutlak, sebagaimana pentingnya kejelasan pengelolaan informasi yang juga kerap ditekankan dalam kebijakan privasi digital masa kini, misalnya pada platform Rajapoker Situs yang menonjolkan keterbukaan kepada pengguna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim auditor menggambarkan bahwa korupsi dalam kasus ini bersifat sistemik, bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pengadaan perangkat diarahkan pada produk tertentu berbasis ChromeOS, dengan petunjuk pelaksanaan yang didesain sedemikian rupa sehingga menguntungkan segelintir pihak. Di persidangan, JPU mengungkap dugaan mark up harga, dugaan monopoli rekanan, serta fakta bahwa banyak perangkat tidak dapat digunakan maksimal karena keterbatasan infrastruktur, jaringan internet, maupun kesiapan sekolah dan guru. Proyek yang semestinya mendukung pembelajaran justru melahirkan tumpukan laptop yang menganggur di gudang atau ruang kepala sekolah.
Di sisi lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pembelaannya menyebut perhitungan kerugian negara versi BPKP sebagai “rekayasa”. Ia menilai auditor menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi harga tanpa cukup memperhitungkan dinamika pasar dan spesifikasi teknis perangkat. Nadiem juga berargumen bahwa tidak semua perangkat bisa dianggap sebagai kerugian karena sebagian masih dapat dimanfaatkan. Namun, auditor BPKP menjawab bahwa metode penghitungan telah mengacu pada standar audit kerugian negara, membandingkan harga pengadaan dengan harga wajar pasar, serta memperhitungkan perangkat yang secara faktual tidak dapat digunakan atau tidak tepat sasaran.
Perdebatan antara dakwaan JPU, temuan BPKP, dan pembelaan terdakwa ini membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana kerugian negara dalam kasus teknologi dihitung dan diargumentasikan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa BPK adalah lembaga utama penghitungan kerugian negara, sementara dalam praktik, BPKP dan auditor lain sering diminta memberi keterangan ahli di persidangan. Kasus Chromebook dengan angka kerugian yang berbeda di pemberitaan (Rp1,5 triliun, Rp2,1 triliun, hingga Rp2,18 triliun) memperlihatkan bahwa narasi angka sangat dipengaruhi sudut pandang lembaga dan ruang sidang, sesuatu yang sudah lama menjadi sorotan pakar hukum keuangan publik.
Dari perspektif kebijakan publik, skandal Chromebook menelanjangi kelemahan mendasar dalam tata kelola program digitalisasi pendidikan. Pertama, desain kebijakan yang terkesan terburu-buru dan bias pada pengadaan perangkat keras ketimbang pembangunan ekosistem pembelajaran digital yang komprehensif. Sekolah menerima perangkat tanpa pendampingan cukup, infrastruktur internet terbatas, dan kapasitas guru yang belum siap. Kedua, pemusatan keputusan pada satu jenis perangkat dan ekosistem tertentu membuka ruang konflik kepentingan dan risiko vendor lock-in, sementara kebutuhan di lapangan sangat beragam.
Dalam banyak analisis kebijakan, program digitalisasi yang sehat seharusnya dimulai dari pemetaan kebutuhan, uji coba terbatas, evaluasi, dan baru kemudian diperluas bertahap dengan model pembiayaan yang transparan dan kompetitif. Pengadaan Chromebook dalam skala besar sebelum ekosistemnya siap memperlihatkan sebaliknya: perangkat datang lebih dulu, persoalan teknis dan pedagogis menyusul kemudian. Tidak mengherankan bila auditor menggambarkan sebagian proyek ini mendekati “total loss”: negara sudah telanjur mengeluarkan uang besar, sementara manfaatnya jauh dari target awal.
Bagi publik, yang paling penting dari kasus Chromebook bukan hanya soal siapa yang akan dijatuhi hukuman, tetapi pelajaran apa yang diambil agar kesalahan serupa tidak berulang. Proyek teknologi di sektor publik sering kali jatuh pada jebakan yang sama: berorientasi proyek dan belanja, bukan pada dampak dan keberlanjutan. Transparansi pengadaan, kompetisi sehat antar-penyedia, pelibatan pakar independen, serta pelaporan hasil yang bisa diaudit publik adalah sejumlah prasyarat yang sering diabaikan ketika euforia jargon “revolusi digital” mendominasi narasi.
Pada akhirnya, keterangan auditor BPKP yang menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus Chromebook menandai bab penting dalam upaya mengurai skandal ini. Angka tersebut tidak hanya mengukur besarnya kerugian finansial, tetapi juga menjadi simbol betapa mahalnya harga dari kebijakan yang lemah dalam perencanaan, pengawasan, dan integritas. Jika proses hukum berakhir hanya dengan vonis tanpa reformasi struktural di tubuh kementerian dan sistem pengadaan pemerintah, maka risiko lahirnya “Chromebook-Chromebook” baru di sektor lain tetap terbuka lebar—dan publik kembali menjadi pihak yang menanggung biayanya.